Soeharto Pimpin Penyitaan Master Film Soekarno


Jum'at, 13 Desember 2013 17:20 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Hanung (Foto: Egie/Okezone)


Hanung (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga dengan no perkara 93/Pdt.SUS-Hak Cipta/2013/PN Niaga Jakpus, Multivision Plus diminta untuk menghentikan film Soekarno. Hari ini, juru sita pengadilan mendatangi kantor MVP untuk meminta master film tersebut.


"Kami atas perintah pimpinan untuk melaksanakan hasil isi penetapan. Pada prinsipnya kita mengambil naskah asli dan master film," ungkap juru sita, Soeharto saat ditemui di Kantor MVP, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).


Pihak MVP pun memberikan master film dan naskah asli film itu. Selanjutnya, hasil sitaan pengadilan akan diberikan ke pemohon, Rachmawati Soekarno Putri.


"Kami terima naskah dan CD. Kata mereka ini asli. Kita akan serahkan ini ke pihak pemohon. Kalau ini kopian atau tidak kita tidak tahu," lanjut Soeharto.


Penayangan perdana Soekarno pada hari Rabu 11 Desember diiringi dengan penghentian dari pihak pengadilan. Rachmawati sebagai orang yang memiliki ide dari film tersebut masih belum terima karena beberapa adegan yang dinilai tidak akurat. Pemeran Soekarno, Ario bayu juga dinilai tidak nasionalis seperti Bung Karno.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry