Tak Pernah Hadir, Hakim Tegur Suami Jessica Iskandar


JAKARTA - Setelah dua kali ditunda, majelis hakim menegur langsung kuasa hukum Ludwig. Domisili Ludwig yang tinggal di Jerman dianggap menjadi penghambat.


"Penggugat kok susah sekali dikonfirmasi. Ini sudah terlalu lama dan bisa menghambat. Jangan sampai kami ditegur MA, itu permintaan saudara ya, bukan kami yang menunda-nunda," ujar majelis hakim Haryati di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).


"Ada hal-hal yang harus kita bicarakan dengan prinsipal. Berhubung prinsipal berada di Jerman, jadi kami membutuhkan waktu," sahut tim kuasa hukum Ludwig.


Kuasa hukum Ludwig memperjelas hambatan yang ada bukan berarti Ludwig tidak bisa melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya. Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar.


"Bukan dalam arti kata beliau tidak tahu kemana ya, namun keberadaan dibatasi jarak dan waktu, dalam arti kata dia di sana jam berapa di sini jam berapa. Dia (Ludwig) butuh waktu untuk baca. Kendalanya di sana. Ludwig di sana punya kesibukan yang enggak berada di satu negara saja," tambahnya.