Anne J Cotto Laporkan Mantan Suami ke Polisi


JAKARTA - Anne J. Cotto bersama kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra melakukan upaya hukum dengan cara membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan Apartemen di Puri Casablanka yang dilakukan saudara Mark Patrick Hanusz.


Mark P. Hanusz dilaporkan dengan dugaan perlanggaran terhadap pasal penyerobotan dan pengrusakan, yang diatur dalam UU No. 167 juncto pasal 406 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun.


"Hari ini kita datang membuat lapran polisi. Jadi apartemen klien saya ini di Puri Kasablanka dalam kekuasaan Pak Hanus. Kami sudah mengirim somasi di hari Selasa pagi kemarin. Kita kasih waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan apartemen itu," ujar Asnawi Paramitra saat ditemui di Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014)


Anne sudah melayangkan somasi pada Selasa 9 Desember 2014 lalu agar Mark P. Hanusz segera meninggalkan apartemen milik Anne yang masih dalam kondisi kredit itu,


"Kami sudah mengirim somasi di hari Selasa pagi kemarin. Kita kasih waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan apartemen itu," tandas Asnawi.


Sekedar diketahui, Anne beserta kuasa hukumnya memperkuat pelaporannya dengan berlindung pada Pasal 2 perjanjian pranikah mereka yang menyatakan, semua harta yang bersifat apapun yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkawinan atau yang diperolehnya selama perkawinan tetap menjadi milik dari masing-masing pihak yang membawa atau memperolehnya.