JAKARTA - Sidang kutipan akta perkawinan Jessica Iskandar dan Ludwig Willibald kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (30/12/2014). Sidang kali ini beragendakan replik.
"Memang tadi jadwal penyampaian replik untuk menanggapi dari jawaban dari pihak tergugat, dan tergugat II intervensi," papar Tim Kuasa Hukumnya, Windri Marieta, saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014)
Sebelumnya, replik dari pihak Ludwig sempat ditunda selama dua pekan karena Ludwig berada di Jerman. Hari ini, pihak Ludwig mempertegas gugatan, dan memberi jawaban dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi.
"Pada dasarnya masih sama dengan apa yang ada di gugatan kami, kami hanya mempertegas, dan tentu saja menjawab dalil-dalil dari tergugat dan tergugat II intervensi melalui jawaban dari mereka," tandasnya.