Senin, 4 November 2013 13:48 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Delia Septianti & Tofan (Foto: Egie)
JAKARTA - Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan, suami Delia Septianti, eks vokalis Ecoutez dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, 18 Juli 2012. Tofan Putra Unggul terbukti memiliki senjata api tanpa izin.
Dari putusan tersebut, suami Delia itupun dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan oleh majelis hakim.
"Kasusnya diputus pada 18 juli 2012 dengan putusan terbukti tindak pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan selama ditahan," ucap Djaniko ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2013)
Bahkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan satu tahun penjara. Tofan terbukti melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat No: 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Kabarnya, saat ini Tofan juga tengah menghadapi kasus hukum lain, ia diduga telah melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya.
"Tuntutannya hampir sama, pidana sama terbukti bersalah dituntut penjara 1 tahun," tukasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry