Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka


Jum'at, 8 November 2013 19:08 wib

Tri Ispranoto - Okezone

Nikita Mirzani (Foto: Arif/Okezone)


Nikita Mirzani (Foto: Arif/Okezone)

BANDUNG – Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunuyudo Wisnu Andiko, membenarkan jika Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Yun Tjun beberapa waktu lalu.


“Iya sudah (Nikita jadi tersangka). Itu seperti yang lainnya kemari (Fitri Sri Handayani alias Fia),” kata Truno kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11/2013).


Disinggung sejak kapan Nikita ditetapkan menjadi tersangka, Truno enggan menjelaskannya lebih lanjut.


“Yang pasti peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ada prosesnya. Proses hukum sudah sesuai prosedur yang berjalan,” katanya.


Truno mengatakan, penetapan status tersangka tersebut sudah melalui proses penyidikan perkara dan berdasarkan kesaksian dan alat bukti yang ada.


Ditanya mengenai laporan lainnya yang masih satu kaitan. Truno lagi-lagi tidak menjelaskannya secara rinci. Yang pasti, kata dia, penyidik mendapat empat laporan terkait kasus yang terjadi di Kafe Golden Monkey (GM) pada 29 Juli silam.


Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry