Selasa, 11 Juni 2013 16:48 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (Foto: Rama)
JAKARTA - Sukmawan alias Lee memberikan penjelasan sebagai saksi korban di sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Andrean. Namun, pihak Dimas menilai banyak kejanggalan dalam kesaksian Lee.
Menurut kuasa hukum Dimas Andrean, Andri Adam Nasution, kesaksian Lee tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan, dia menuturkan penyidik tidak mengetahui keberadaan pisau yang diduga digunakan Dimas saat mengancam korban.
"Banyak kejanggalan, pengrusakan juga ada kejanggalan, bukan ember. Saksi Dimas itu dibantah semua, memang dia bukan pegang pisau, tapi kunci mobil. Penyidik pun tidak pernah tahu adanya wujud pisau yang disebutkan oleh saksi tadi," kata Andri ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Dimas mengungkapkan, di sidang selanjutnya, 18 Juni mendatang, akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.
"Nanti kita menghadirkan saksi yang meringankan Dimas. Banyak perbedaan antara BAP dengan keterangan saksi korban dalam persidangan," tandasnya
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry