Kamis, 13 Juni 2013 15:44 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Ari Wibowo (foto: Edi Hidayat/Okezone)
JAKARTA – Ari Wibowo lega mendengar pihak polisi akan mengkaji ulang status tersangka dirinya atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Januardi Hariwibowo. Menurut Januardi, pernyataan pihak kepolisian merupakan hal yang sebenarnya.
"Insya Allah lega, klien saya mendengarnya. Aslinya memang demikian," kata Januardi ditemui usai olah TKP, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Lebih lanjut, Januardi menjelaskan, setelah melihat hasil rekaman CCTV dari salah satu restoran dekat tempat kejadian, dia meyakini jika kecelakaan tersebut memang murni musibah. Menurutnya, Ari sudah mengendarai motornya dengan benar.
“Setelah lihat dari CCTV kita tidak berasumsi, kliennya saya sudah melakukan jalan, dan arah yang benar. Ini 100 persen musibah, dan tidak ada unsur kelalaian," tandasnya.(gal)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry