Rabu, 12 Juni 2013 21:33 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
JAKARTA- Ari Wibowo hanya bisa pasrah ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang pembersih jalanan mengalami luka serius. Ari menyerahkan kasus hukumnya kepada polisi.
"Proses biar jalan dengan benar dulu," kata Ari di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Ari masih tetap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sesaat usai kecelakaan, Ari memang langsung membawa korbannya ke rumah sakit. Dia juga bersikap kooperatif selama diperiksa polisi dan sudah berdamai dengan korban. Karena itu, pihak polisi tidak menahannya.
"Saya diminta ke sini dulu untuk memberikan keterangan yang lebih detail," pungkasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry