Ari Wibowo Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara


Rabu, 12 Juni 2013 20:50 wib

Edi Hidayat - Okezone

Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)


Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ari Wibowo menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena diduga telah melanggar pasal 310 KUHP ayat 3 dan pasal 106 KUHP ayat 2.


"Ari Wibowo diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).


Sutimin menjelaskan, saat terjadinya kecelakan naas itu, Ari diduga lalai saat mengendarai motor besarnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. Akibatnya, Ari menabrak seorang kakek pembersih jalanan.


"Kecepatannya 40 km/jam. Dan saat ini korban masih dalam perawatan di RSPP, kondisinya mulai membaik," pungkasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry