Mantan PRT Puas Ibunda Ridho "Slank" Divonis Bersalah


Rabu, 28 Agustus 2013 20:06 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Ridho (Foto: Okezone)


Ridho (Foto: Okezone)

JAKARTA- Mantan Pembantu Rumah Tangga (PRT) ibunda Ridho "Slank", Has Asmain mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Sein Ely bersalah dan harus membayar upahnya sebesar Rp62 juta. Menurutnya, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa apa yang dilakukan ibunda Ridho melanggar hukum.


Dengan mengajukan tuntutan tersebut, Asmain menegaskan dirinya bukan pengemis yang meminta uang kepada Ely. Selain upahnya tidak pernah dibayar bertahun-tahun, Asmain juga pernah dituduh sebagai pencuri.


"Aku senang bisa membuktikan kalau mereka melanggar hukum. Saya bukan pengemis, saya dipanggil untuk bekerja, saya dituduh maling juga," ucap Asmain ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).


Pada awal bekerja tujuh tahun silam, dirinya berharap bisa mendapatkan upah atas hasil jerih payahnya. Apalagi, dengan ketenaran Ridho bersama band Slank. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan haknya.


"Saya bekerja dengan harapan mendapat upah, ternyata sampai sekarang tidak ada upah yang saya dapatkan," tandasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry