"Raffi Ahmad Gak Bisa Dipenjara Lagi"


Selasa, 27 Agustus 2013 13:00 wib

Maria Cicilia Galuh - Okezone

Raffi Ahmad (foto: Feddy/Okezone)


Raffi Ahmad (foto: Feddy/Okezone)

JAKARTA – Langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa berkas-berkas Raffi Ahmad ke Kejaksaan bisa menyebabkan presenter Dahsyat itu kembali masuk hotel prodeo. Namun, mantan tim pengacaranya, Gloria Tampa menampik hal itu.


Sewaktu diproses, kasus yang dialami Raffi memang belum memiliki dasar hukumnya. Namun kabarnya, saat ini BNN akan membuat Undang-Undang tentang zat metilon yang digunakan bekas kekasih Yuni Shara itu. Raffi pun disebut-sebut akan dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.


"(Raffi Ahmad) enggak bisa (dipenjara). Karena seseorang itu baru bisa dijerat, jika hukumnya sudah ada. Hukum itu baru berlaku, ketika ada kasus setelah Undang-Undangnya ada. Kalau kasusnya sebelumnya, Undang-Undangnya baru dibuat kemudian, ya tidak bisa. Dari dulu juga sebenarnya tidak bisa," ujar Gloria Tamba, saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (27/8/2013).


Lebih lanjut, Gloria mengatakan, hingga saat ini kasus mantan kliennya itu belum jelas. Bahkan, setelah berbulan-bulan mendapat penangguhan penahanan, Raffi belum juga mendapat keputusan .


"Itu diambangin saja. Katanya mau buat peraturan barunya, tapi selama kasus bergulir tidak ada apa-apa, tidak ada perubahan. Itu sudah beberapa bulan kan," tandasnya.


(gal)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry