Selasa, 10 September 2013 14:45 wib
Awaludin - Okezone
Dul (foto: Flickr)
JAKARTA - Abdul Qodir Jailani (Dul) akan diperlakukan secara khusus, jika nantinya harus ditahan akibat kecelakaan yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Jagorawi KM 8.
"Ada pidana masa hukuman, tetapi ketika proses untuk tersangka dibawah umur. Itu diperlakukan khusus, yang diberikan kepada anak tersebut. Mengapa? Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya, dan supaya hak asasinya itu terpenuhi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, kepada wartawan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).
Sambodo mengatakan, dalam setiap pemeriksaan Dul akan didampingi psikiater dan orangtuanya.
"Pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, dan pemeriksaan tidak boleh memakai baju seragam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan, persidangan nanti akan bersifat tertutup. Bahkan, sang hakim pun dilarang untuk menggunakan toga.
"Dan hakimnya tidak boleh menggunakan toga, itu ada aturan khusus yang memang amanat dari UU," tutupnya.
Sebelumnya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul , yang mengendarai Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Anak bungsu musisi ternama Ahmad Dhani itu terancam hukuman enam tahun penjara, dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, Dul terancam hukuman enam tahun kurungan penjara, dan atau denda sebesar Rp12 juta.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry
