Senin, 26 Agustus 2013 17:40 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Nikita Mirzani (Foto: Egie/Okezone)
JAKARTA- Mantan asisten Nikita Mirzani kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Krisna diperiksa oleh penyidik dari unit Cybercrime Polda atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita terhadapnya melalui akun Twitter dan Path.
Menurut kuasa hukum Krisna, Hendarsam Marantoko, pada pemeriksaan kali ini pihak penyidik melakukan beberapa klarifikasi atas pelaporan Krisna.
"Ini menindaklanjuti dari laporan kita hari ini, kita dipanggil pihak penyidik cybercrime. Tahapan pertama memeriksa saksi korban, saudara Krisna sekaligus memgklarifikasi beberapa hal untuk proses penyidikan," ucap Hendarsam ditemui di Polda, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Ia menuturkan, pihak penyidik telah memastikan akun Twitter dan Path yang digunakan untuk memfitnah kliennya adalah milik Nikita Mirzani. Dengan begitu, menurutnya pemeran film Nenek Gayung itu sudah dapat dijerat dengan pasal 27 ITE dengan hukuman penjara enam tahun.
"Penyidik memastikan akun itu milik NM atau bukan, sudah bisa dipastikan media untuk dilakukan fitnah memang milik NM. Yang pasti Twitter dan Path itu 100 persen milik Nikita," tukasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry