Terus Siarkan Pernikahan Raffi, KPI Tegur Trans TV





Raffi dan Nagita (Foto: Arif/Okezone)



Terus Siarkan Pernikahan Raffi, KPI Tegur Trans TV

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya resmi melayangkan teguran tertulis kepada Trans TV terkait program acara "Janji Suci Raffi dan Nagita".

Seperti diketahui, Trans TV selama 16-17 Oktober 2014 menyiarkan tayangan langsung menjelang hingga pernikahan Raffi usai. Surat teguran KPI pun langsung ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat, 17 Oktober 2014.


"KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," tulis KPI dalam situs resminya.


Trans TV menyiarkan proses pernikahan Raffi selama 14 jam setiap harinya. KPI pun menganggap tayangan Trans TV melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).


"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis. Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," lanjutnya. (rik)