Acara Live Pernikahan Raffi di Trans TV Dikecam



Acara Live Pernikahan Raffi di Trans TV Dikecam

JAKARTA - Program acara menjelang pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Trans TV mendapat kecaman sejumlah LSM penyiaran. Acara yang disiarkan selama 14 jam sehari itu dianggap melanggar hak publik.

"Pelecehan publik adalah ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi. Dengan menyiarkan secara langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengker, Trans TV sebenarnya sedang menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik," isi keterangan tertulis Remotivi yang diterima Okezone, Jumat (17/10/2014).


Remotivi mencatat, acara eksklusif bertajuk "Menuju Janji Suci" ditayangkan lewat tayangan regulernya, Insert dan Show Imah sepanjang 6-15 Oktober lalu. Tak hanya itu, proses pernikahan Raffi juga ditayangkan selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober 2014, sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB atau 14 jam sehari.


Mereka pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan tindakan tegas. Apalagi, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) tertulis lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.


"Pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," terangnya.


"Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian KPI, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS. Ketidaksempurnaan aturan harus diatasi KPI dengan bekerja melampaui aturan yang bersifat teknis," lanjutnya. (rik)