Pemeras Lee Byung Hun Divonis Tiga Tahun Penjara


SEOUL - Dua pemeras Lee Byung Hun, Dahee, dan seorang model divonis tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dianggap sudah merencanakan kejahatan tersebut sejak bertemu sang aktor.


Dahee, dan model kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis pada 16 Desember. Meski mengakui kesalahannya, jaksa menilai salah satu pelaku berpura-pura berkencan dengan Lee Byung Hun. Jaksa juga mengungkapkan mereka tidak menunjukkan rasa penyesalan karena memberikan keterangan palsu.


"Meski mereka mengakui melakukan pemerasan, jelas sekali pelaku berpura-pura menjalin hubungan dengan korban, Lee Byung Hun. Mereka berencana mendapatkan uang bahkan sebelum bertemu korban. Dan diketahui korban menolak hal tersebut. Pemerasan dengan jumlah uang besar mencapai 50 miliar won dengan video, kami mencapai kesimpulan ini adalah kejahatan besar. Mereka juga tidak jujur ketika membuat keterangan yang jauh dari fakta. Karena hal ini, korban, dan keluarganya terluka secara mental, dan materi," kata jaksa saat membacakan vonis.


Sekadar diketahui, Lee Byung Hun diperas oleh Dahee, dan seorang model pada September lalu. Keduanya mengancam menyebarkan rekaman sang aktor saat bicara cabul yang direkam secara diam-diam. Setelah sang aktor melaporkan hal tersebut, polisi langsung menangkap pelaku.