"Tadi aku perjalanan di Tebet kemudian ditilang. Terus pas ditanya STNK aku enggak ada karena ini mobil baru, aku bawa surat jalan, akhirnya mobil dibawa ke sini," kata Ratna di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Anehnya, kata Ratna, dirinya harus melaksanakan BAP. Sebab menurut kepolisian, surat jalan yang diajukan adalah palsu, karena kepolisian tak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Aku kaget kena BAP. Katanya ini kasus pidana. Aku bingung karena kan aku pengguna. Katanya suratnya palsu sebab kepolisian tak pernah mengeluarkan surat tersebut," lanjut Ratna.
Ratna pun merasa keberatan karena surat itu diberikan oleh pihak diler tempat dirinya membeli mobil mewah seharga setengah miliar itu.
"Kata pihak diler katanya boleh pakai surat jalan ini. Aku tak tahu menahu. Aku berharap diler bertanggung jawab," imbuhnya.
Karena kejadian ini, Ratna pun meminta pihak diler untuk mengurusi persoalan yang terjadi. Namun, dirinya juga menyesali perbuatan ini, bagaimanapun dirinya bersalah karena membawa kendaraan tanpa adanya surat-surat lengkap.
"Aku mau mobil ini bisa dibawa pulang secepatnya. Tadi sih pihak diler datang untuk ngurusin. Aku menyesal sih memang salah bawa mobil ini tanpa ada surat-surat," tandasnya.