JAKARTA - Sidang mediasi kasus pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan bangsawan Jerman, Franz Ludwig Willibald, gagal. Mediasi gagal lantaran pihak Jessica tak hadir di sidang mediasi terakhir.
"Mediasi dinyatakan gagal, sehingga kita lanjut ke pemeriksaan perkara, pada 7 Januari 2015," kata windri Marieta, kuasa hukum Ludwig usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Meski sidang akan memasuki materi gugatan, mediasi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Tinggal menunggu Jessica dan Ludwig melakukannya.
"Sebenarnya kalau ada perdamaian di luar pengadilan masih memungkinkan, tapi sekarang masih lanjut ke acara pemeriksaan perkara tanggal 7 Januari kita mulai persidangan lagi," tandasnya.
Dalam sidang kali ini, Ludwig diwakili kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak Jessica sama sekali tidak terlihat. Turut hadir pihak tergugat, seperti Gereja Yesus Sejati dan Dinas Pencatatan Sipil hadir untuk mengikuti jalannya sidang mediasi kali ini.