Dalam duplik itu, Nikita melampirkan bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sajad. Hal itu dilakukan agar hak asuh jatuh ke tangan Nikita.
"Kita berharap jadi bahan pertimbangan majelis, karena sangat beresiko ketika anak berada di tangan tergugat," kata Oky Frediana kuasa hukum Nikita usai persidangan di PA Jaksel, Senin (15/12/2014).
KDRT itu, lanjut Oky, dilakukan Sajad ketika bersama-sama berada di Bali. Parahnya hal itu dilakukan ketika Niki sedang hamil enam bulan.
"Klien kami saat itu ditendang. Maka saat itu langsung membuat laporan di Mabes Polri," lanjutnya.
Hal ini juga sekaligus meng-counter isu dimana Niki-lah yang melakukan KDRT kepada Sajad Ukra. Dalam sidang beragendakan duplik, Niki sendiri tak hadir dengan alasan kesibukan pekerjaan di Bali.