Bangsawan Jerman Minta Kepastian dari Jessica Iskandar

JAKARTA - Ketidakhadiran Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya membuat kasus pembatalan nikah yang diajukan Franz ludwig Willibald masuk ke arah pokok materi gugatan. Mediasi kali ini dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tak bisa bertemu.

Memasuki materi gugatan, pihak Ludwig meminta kejelasan dari Jessica Iskandar bagaimana menyikapi kasus ini setelah mediasi dinyatakan gagal.


"Kalau sekarang kita posisinya menunggu ya sebenarnya agendanya hari ini, itu seharusnya penentuan penetapan ‎tergugat untuk menyampaikan jawabannya tapi karena pihak tergugat tidak hadir," Harvardy Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum Ludwig usai pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (17/12/2014).


Saat sidang selanjutnya, pembacaan materi gugatan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat, Ludwig berharap Jessica hadiri dan memberikan pernyataan jelas.


"Maka nanti tanggal 7 Januari jadi ya posisinya bukan di kita bolanya, ada di tergugat," katanya.