Guntur Bumi Dibebaskan dari Penjara


BALIKPAPAN- Polres Balikpapan Kaltim akhirnya mengabulkan pembebasan bersyarat Guntur Bumi (GB) dari sel tahanan Mapolres Balikpapan.


Guntur Bumi dibebaskan pada Jumat pukul 09.00 WITA setelah sempat mendekam selama 20 hari di dalam sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia mengajukan penangguhan penahanan atas kasus pencurian dan penipuan kepada Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar.


Kanit Tipiter Polres Balikpapan Ipda M Yusuf mengatakan, ditangguhkannya penahanan GB karena dianggap kooperatif. Selain itu, paman tersangka dan korban yakni H Hakim juga menjadi jaminan Guntur Bumi akan kooperatif dalam kasus yang dijalaninya.


“Karena pertimbangan itu kemudian pimpinan memeberikan kebijakan untuk penangguhan penahan terhadap tersangka GB,” jelas M Yusuf. Jumat (21/11/2014).


Permohonan penangguhannya sendiri telah disetujui hari ini. Guntur Bumi dijemput oleh kakaknya bernama Iswanto di Mapolres Balikpapan.


"Tadi pagi langsung dijemput keluarganya. Sebelum pergi juga sempat pamitan sama Kapolres,” katanya.