Ludwig Akan Bacakan Gugatan Batal Nikah kepada Jessica Iskandar





Ludwig Akan Bacakan Gugatan Batal Nikah kepada Jessica Iskandar (Foto: Okezone)



Ludwig Akan Bacakan Gugatan Batal Nikah kepada Jessica Iskandar

JAKARTA – Perkara gugatan pembatalan pernikahan Jessica Iskandar oleh Franz Ludwig Willibald kembali digelar di PTUN Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014). Dalam agendanya, Ludwig akan membaca gugatan pembatalan nikah pada Jessica.


Rencananya, pihak Ludwig akan membacakan gugatan pembatalan nikah pada Jessica. Sebelumnya, kuasa hukum pihak Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Iqbal, menjelaskan, PTUN akan menilai keabsahan prosedur pernikahan tersebut secara hukum.


"Kalau gugatan di PTUN itu kan hanya menilai apakah akta perkawinan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak, atau ada atau tidak. Hanya menegaskan ke situ. Proses penerbitannya sesuai prosedur atau enggak," kata Iqbal.


Sekadar diketahui, dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ludwig memohon agar negara membatalkan pernikahannya dengan Jessica. Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati karena dua lembaga itu turut berperan menerbitkan akta pernikahan.


(Edi)