MUI: Ustadz Tak Boleh Komersialisasikan Dakwah!


Kasus Solmed dan TKI Hong Kong


Selasa, 20 Agustus 2013 06:17 wib

Elang Riki Yanuar - Okezone

Solmed (Foto: Edi/Okezone)


Solmed (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma'ruf Amin mengaku tidak mengetahui secara jelas permasalahan Ustadz Solmed dengan Majelis Taklim yang di Hong Kong.


Solmed sedang bermasalah dengan Majelis Taklim di Hong Kong karena dianggap memasang tarif tinggi untuk berceramah di sana. Namun, Ma'ruf enggan banyak berkomentar seputar konflik Solmed dengan Majelis Taklim di Hong Kong itu.


"Saya tidak begitu mengetahui secara jelas masalahnya, makanya saya tidak bisa banyak berkomentar," ujar Ma'ruf saat berbincang dengan Okezone.


Namun, Ma'ruf menegaskan, sebagai seorang pendakwah Solmed seharusnya tidak boleh memasang tarif bayaran. Menurutnya, seorang ustadz ataupun dai tidak boleh memasang bayaran untuk setiap ceramah yang dia hadiri.


"Dakwah itu tidak memasang tarif. Tapi dia boleh meminta bayaran. Dakwah itu tidak boleh dikomersialisasikan. Orang yang punya kemampuan berdakwah itu memang wajib menyampaikan dakwahnya. Tapi tidak boleh mengkomersilkannya," tandasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry