Berkasnya Masih di Kejaksaan, Raffi Ahmad Bisa Dipenjara Lagi?


Kamis, 22 Agustus 2013 14:41 wib

Egie Gusman - Okezone

Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)


Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)

JAKARTA - Berkas pemeriksaan Raffi Ahmad dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan. Hingga saat ini, berkas itu belum dikembalikan. Raffi pun masih berstatus tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


Meski telah bebas, status hukum Raffi Ahmad masih menggantung. Pasalnya, jika zat metilon resmi disahkan dalam Undang-Undang sebagai narkoba, presenter Dahsyat itu bisa saja kembali ke penjara.


"Proses belum sampai penetapan Undang-Undang, tapi proses penangguhan hukuman Raffi tetap berjalan. Saat ini tim penyidik BNN masih melengkapi semua berkas kepada Kejaksaan," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (22/8/2013).


Sekadar diketahui, Raffi mendapat penangguhan penahanan dari BNN pada 27 April lalu. Sejak saat itu, pesinetron, presenter, dan penyanyi ini ini tetap harus melakukan wajib lapor ke BNN sampai proses hukumnya selesai.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry