Jum'at, 23 Agustus 2013 17:54 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ustadz Solmed (foto: Okezone)
JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum memikirkan sebuah fatwa terkait kasus Ustadz Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong.
"Belum terpikirkan," ujar ketua Infokom MUI, Sinansari Ecip, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).
Menurut Siansari, tidak ada larangan bagi masyarakat membayar pendakwah. Namun, alangkah baiknya pendakwah juga tidak memasang tarif.
"Bukan tidak boleh, tapi sebaiknya tidak pasang tarif," tegasnya.
Lebih lanjut, Sinansari memaparkan, "Sebetulnya dakwah itu jalankan perintah agama, syiar bagikan kebaikan bagi orang lain. Jadi kalau ada uangnya, enggak apa-apa. Tapi kalau enggak ada juga dipaksa-paksa, kecuali itu dilakukan oleh asisten atau manajemennya tanpa setahu si ustadz."
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry