Cita Citata Butuh Akta Cerai jika Ingin Menikah Lagi


JAKARTA - Pihak Galih Purnama, mengingatkan Cita Citata yang tidak akan bisa menikah dengan pria lain sebelum bercerai dengan Galih secara resmi.


Sebab hingga kini, Galih dan Cita masih tercatat sebagai suami-istri di KUA Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.


"Dia harus mengurus proses cerai secara hukum negara dulu (kalau ingin menikah lagi)," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Galih Purnama, dihubungi melalui sambungan telefon, Jumat (26/12/2014).


Cita baru bisa menikah lagi jika sudah resmi bercerai dengan Galih. Pasalnya, jika Cita ingin menikah, dia harus mengantongi akta cerai yang dikeluarkan pengadilan agama.



"Kalau perceraian tidak diurus sampai punya akta resmi, selama itu juga akan jadi masalah untuk pernikahan berikutnya (setelah dengan Galih)," jelasnya.


Untuk kondisi saat ini, Rohman mengaku heran Cita membiarkan statusnya menggantung. Padahal, itu akan menimbulkan masalah yang lebih besar bagi Cita yang kini dikabarkan dekat dengan Ivan Gunawan.


"Kalau terjadi pernikahan (Cita dengan pria lain), itu akan jadi pelanggaran hukum sepanjang dia belum mengantongi akta cerai. Karena di negara kita tidak mengenal poliandri," tandasnya.