Selasa, 21 Mei 2013 15:02 wib
Rama Narada Putra - Okezone
JAKARTA- Dimas Andrean merasa lega setelah masa tahanan kotanya diperpanjang. Dimas saat ini menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap seorang pemilik kost tempatnya tinggal.
Semenjak dilaporkan oleh korban penganiayaannya pada Juli 2012 silam Dimas menjadi tahanan kota sejak 26 Maret sampai 14 April 2013. Kemudian diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013.
"Alhamdulillah status tahanan Kota diperpanjang sampai 28 Mei," ucap kuasa hukum Dimas, Andri ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Andri mengungkapkan, Dimas tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk memperpanjang masa penangguhan penahanan atas dirinya. Istri Dimas, Novita Triutama Dewi menjadi jaminan atas penangguhan penahanan suaminya.
"Ini bagus sekali karena saudara Dimas selama ini sangat kooperatif, dan saudara Dimas tidak akan menghilangkan bukti atau melarikan diri. Kalau jaminan uang enggak ada, sementara ini jaminannya adalah keluarga dan istrinya sendiri, yaitu saudari Novi," terangnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry