Selasa, 21 Mei 2013 14:11 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Sidang kali ini, Dimas yang diwakili kuasa hukumnya, membacakan eksepsinya atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.
Menurut kuasa hukumnya, Fariz Eka Putra, dakwaan yang diberikan JPU sangat tidak jelas dan membingungkan sehingga tidak dapat diterima. Hal juga tersebut disampaikannya dalam pembelaan.
"Tidak jelas, JPU mendakwa terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa. Dakwaan JPU tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," ucap Fariz ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Fariz mengungkapkan, dalam dakwaan JPU, disebutkan alat bukti dalam kasus ini merupakan pisau sehingga Dimas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Namun menurutnya, pasal tersebut sangat memberatkan kliennya.
"Memang secara fakta, dakwaan jaksa menyampaikan alat penikam sampai saat ini tidak ada. Apa yang diterapkan pada UU darurat itu sangat berat," tukasnya.(gal)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry