Senin, 5 Agustus 2013 16:01 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Nikita Mirzani (foto: Edi Hidayat/Okezone)
JAKARTA – Mantan asisten Nikita Mirzani, Krisna baru saja melaporkan bintang panas tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dari laporan tersebut, Nikita terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Krisna melaporkan bekas majikannya karena dilandasi rasa sakit hati, setelah dituduh mencuri. Menurutnya, dengan tuduhan tersebut dirinya jadi sulit mencari pekerjaan.
Dengan pelaporan tersebut, Nikita akan dikenai UU ITE Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (1) UU RI No.11 tahun 2008 atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Bukan karena masalah sakit hati aku. Dia berkoar-koar ini, buat aku susah nyari kerja lagi. Beberapa artis melihat pasti mereka berpikir itu mantan asisten Nikita yang maling," ucap Krisna ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2013).
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Krisna, menuturkan bahwa apa yang dilakukan Nikita terhadap kliennya , merupakan tindakan pembunuhan karakter. Menurutnya, karena tindakan tersebut, Krisna sampai saat ini masih menganggur.
"Ada suatu upaya dari Nikita melakukan pembunhan karakter, akhirnya Krisna tidak dapat mendapatkan pekerjaan kembali. Akhirnya terkendala sampai saat ini," tukasnya.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry