Masa Tahanan Kota Habis, Dimas Andrean Terancam Dibui


Selasa, 14 Mei 2013 17:21 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)


Dimas Andrean (Foto: Rama/Okezone)

JAKARTA- Setelah dilaporkan ke Polsek Setiabudi pada Juli 2012, Dimas Andrean berstatus sebagai tahanan kota. Tepat di sidang perdananya hari ini, masa tahanan kota Dimas selesai.


Kuasa hukum Dimas, Fariz Eka Putra kembali akan mengajukan penangguhan penahanan. Dimas menjadi tahanan kota sejak 26 Maret sampai 14 April 2013. Kemudian diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013.


"Memang Dimas tahanan kota kebetulan hari ini habis, kami mengajukan untuk penangguhan penahanan," ujar Fariz ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).


Namun, dia belum dapat memastikan apakah kliennya akan mendapatkan perpanjangan penangguhan penahanan. Pihaknya akan tetap menghormati proses hukum meski kliennya harus mendekam di balik jeruji besi.


"Kalau ditolak saya tidak bisa mendahului majelis hakim. Kita menghormati proses hukum saat ini proses terus berjalan," tandasnya.


Dimas Andrean dilaporkan karena dituduh menganiaya pria bernama Lee. Dia didakwa JPU dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan. Dimas diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry