Selasa, 14 Mei 2013 14:59 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (foto: Okezone)
JAKARTA – Terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, Dimas Andrean berusaha menempuh jalan damai untuk menyelesaikan masalahnya.
Kuasa hukum Dimas, Fariz Eka Putra mengatakan jika Dimas selalu berusaha untuk berdamai dengan korban penganiayaan meski proses persidangan akan tetap berlanjut.
"Proses sudah dijalankan saudara Dimas. Dimas merasa tidak hanya melalui jalur hukum, perdamaian juga ditempuh. Sekarang sudah dalam proses," ucap Fariz ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).
Menurut Fariz, Dimas sudah melakukan berbagai pendekatan. Bahkan, dia juga sudah bertemu langsung dengan korban penganiayaannya.
"Pendekatannya sudah dilakukan dengan berbicara dengan saksi korban,” tandasnya.
Lebih lanjut Fariz menambahkan, jika kasus ini merupakan kesalahpahaman antara Dimas dengan pelapor, Lee. Menurutnya, tidak perlu sampai menempuh jalur hukum seperti sekarang ini.
"Ini hanya salah paham antara Dimas dengan pihak pelapor. Masalah pria antara pria," tutupnya.(gal)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry