Sidang Kasus Penganiayaan
Selasa, 14 Mei 2013 13:13 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (Foto: ist)
JAKARTA- Sidang perdana kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Dimas Andrean Hardi digelar hari ini. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Dimas didakwa dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Dimas dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Berdasarkan keterangan saksi, Dimas juga sempat mencekik sambil memegang pisau. Karena itu, dalam dakwaan kedua, dia dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan dan pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan. Dimas terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ucap Jaksa Arya Wicaksono, dalam ruang sidang, Selasa (14/5/2013).
Pihak JPU menjelaskan, selain mengancam pelapor, Lee dengan pisau, Dimas juga menendang paha kiri korban. Tindak penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan Dimas bermula ketika Lee menagih uang sewa kamar yang ditempati oleh ibunda Dimas. Tak terima dengan yang dilakukan pemilik kos, Dimas merusak beberapa perabotan kos.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry