Sabtu, 18 Mei 2013 17:47 wib
Edi Hidayat - Okezone
Eyang Subur (foto: Runi/Okezone)
JAKARTA – Sampai saat ini, Eyang Subur masih berusaha keras untuk melaporkan Adi Bing Slamet cs ke pihak yang berwajib. Namun menurut pengacara Adi, hal tersebut hanyalah sebuah pengalihan isu.
“Laporan Subur hanya pengalihan isu dan mengada-ada aja. Laporan Subur tidak akan menghentikan langkah Adi cs untuk membawa Subur ke pengadilan atas perbuatannya selama ini,” ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi melalui Blackberry Messenger (BBM), Sabtu (18/5/2013).
Menurut Fahmi, apa yang sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku bagi seluruh umat Islam. Fahmi juga mengatakan jika laporan Adi tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Eyang Subur sudah berjalan prosesnya.
“Fatwa itu mengikat dan final untuk umat Islam. Apa yang dikatakan Adi sudah terbukti dengan adanya fatwa MUI. Jadi laporan Subur, bukti bahwa Subur menantang MUI dengan fatwanya,” terang Fahmi.(gal)
(uky)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry