Jum'at, 17 Mei 2013 20:52 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Eyang Subur (foto: Edi/Okezone)
JAKARTA- Eyang Subur mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet. Eyang Subur mendapat banyak pertanyaan seputar ucapan Adi dan Arya Wiguna di media massa.
"Tadi banyak pertanyaan, jadi kalau mau nanya ke Ramdan saja. Pokoknya saya melaporkan pencemaran nama baik lewat media," ucap Eyang ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Pria beristri tujuh itu enggan mengomentari lebih jauh mengenai kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini. Dia menyerahkan mengenai kasus yang dilaporkan kepada kuasa hukumnya. Adi Bing Slamet Cs dikenai pasal Pasal 27 UU ITE pasal 45 Pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Soal berapa pertanyaannya aku enggak bisa jawab, aku enggak bisa nyebut yang dilaporkan Adi. Pokoknya saya melaporkan Adi Bing Slamet," elaknya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry