Pengacara: Nikita Dipegang dan Dipukuli


Senin, 29 Juli 2013 20:13 wib

Egie Gusman - Okezone

Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)


Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tidak peduli ada yang melaporkan kliennya bernama Fitri Sri Handayani (Fia), yang mengaku sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Nikita.


"Kalau orang lapor itu tinggal dibuktikan saja, benar enggak laporannya. Yang jelas Nikita korban pengeroyokan sudah di visum dan saksinya ada," ujar Fahmi saat berbincang melalui telefon, Senin (29/7/2013).


Kata Fahmi, Nikita sempat menjelaskan bahwa dirinya dipegang dan dipukuli. Bila memang terbukti maka pelaku pengeroyokan kepada Nikita bisa langsung di tangkap dengan ancaman diatas lima tahun penjara.


"Niki itu cerita ke saya bahwa dia dipegang dan dipukuli. Ini ada tindak pidana pengeroyokan. Nikita ini korban pengeroyokan. Siapa yg mukul sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Dan dalam tindak pidana pengeroyokan ancamannya di atas lima tahun dan langsung di tahan," jelasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry