Selasa, 23 Juli 2013 14:54 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (foto: Rama/Okezone)
JAKARTA – Setelah dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang sebelumnya, Dimas Andrean mengaku belum siap melakukan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dimas seharusnya membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Dimas tidak siap melakukannya.
"Harusnya kita agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dalam rangka menanggapi tuntutan JPU, tapi pledoi kita belum siap," ujar kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang akan dimasukkan dalam pledoi Dimas . Rencananya, pledoi ini dibacakan pada Kamis, 25 Juli 2013. Menurut Andri, perubahan jadwal sidang hari ini juga karena adanya perdamaian. Sehingga, Dimas tidak siap dengan pembelaannya.
"Ada beberapa hal yang harus kita tambahkan, karena terkait sidang. Jadwalnya berantakan, harusnya pembacaan tuntutan malah jadi pembuktian. Makanya pledoi kita juga berubah," pungkasnya.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry