Kamis, 25 Juli 2013 14:46 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Edi Hidayat)
JAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo pada 10 Juni lalu sudah dihentikan pihak kepolisian.
Meski kecelakaan tersebut memakan korban jiwa, Ari telah bertanggung jawab membiayai perawatan korban di rumah sakit, dan menyantuni keluarga korban.
Namun, rupanya keputusan tersebut tak dapat diterima sebagian masyarakat. Salah satunya, Denny Ardiansyah Lubis, mewakili LSM Polri Watch dan LBH ABH dari Medan, Sumatera Utara. Dia mengajukan praperadilan atas kasus Ari Wibowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Soal penghentian penyidikan tentang peristiwa kecelakaan lalin (lalu lintas) antara pengemudi sepeda motor Ari Wibowo dengan alm Tjahmadi (80) di Jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan, 10 Juni 2013," ungkap Denny ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terdapat kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya pihaknya memertanyakan keputusan polisi pada saat mengubah status Ari dari tersangka menjadi korban.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, Tjahmadi, Korban diubah statusnya menjadi tersangka, karena korban dinilai melanggar undang-undang lalu lintas.
"Saat itu, setelah kasus ditangani polisi, status Ari sebagai tersangka malah diturunkan menjadi korban. Itu yang akan kami uji," tandasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry