Belum Pernah Dibui, Dimas Andrean Minta Keringanan Hakim


Selasa, 23 Juli 2013 15:21 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Dimas Andrean (Foto: ist)


Dimas Andrean (Foto: ist)

JAKARTA- Setelah dituntut tiga bulan penjara, Dimas Andrean akan memasukkan beberapa poin penting dalam nota pembelaannya agar meringankannya dari putusan majelis hakim.


Menurut kuasa hukumnya, Andri Adam Nasution, dalam pembelaannya Dimas akan membeberkan kejanggalan berupa alat bukti yang diajukan JPU selama persidangan. Belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya juga menjadi salah satu yang akan diutarakannya dalam persidangan nanti.


"Nanti akan dimasukkan beberapa poin dari pasal yang dikenakan seperti tidak ada alat bukti, mengenai pengrusakan alat bukti juga berbeda dengan yang diajukan, Dimas juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, Dimas juga jadi tulangg punggung keluarga," ucap Andri ditemui di PN Jakarta Selatan, selasa (23/7/2013)


Meski menilai ada kejanggalan dalam barang bukti yang diajukan JPU, namun Andri enggan menyebut kliennya tidak bersalah. Dia menyerahkan sepenuhnya vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Dimas.


"Kita enggak bisa menyatakan atau tidak karena masih dalam pengadilan JPU punya versi sendiri, kita punya pembelaan sendiri kita tunggu keputusan hakim kita menghargai jalannya persidangan," katanya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry