Penculik Anak Nassar Yakin Lolos dari Dakwaan


Senin, 27 Mei 2013 17:30 wib

Egie Gusman - Okezone

Fadlun (Foto: Egie/Okezone)


Fadlun (Foto: Egie/Okezone)

TANGERANG - Sidang ketiga penculikan anak Nassar dan Musdalifah berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini beragendakan eksepsi terdakwa yang merasa tidak puas dengan dakwaan jaksa.


"Hari ini agendanya adalah tanggapan atas eksepsi dari kami penasehat hukum dari Mas Fadelun hariyanto alias Bayu. Tanggapannya sendiri mereka berdalih bahwa dakwaannya tidak sesuai dengan dasar hukumnya 147 KUHP ayat 2 yaitu mereka tidak cermat dalam menguraikan dakwaannya," ujar kuasa hukum Fadelun, Fransisca Indrasari, S.H, usia sidang di PN Tangerang, Senin (27/5/2013).


Fransisca juga menilai bahwa dakwaan yang dibacakan tidak jelas. Menurutnya ada beberapa kronologis yang terlewatkan dalam dakwaan.


"Sanggahannya mereka sudah sesuai prosedur hukum 147 KUHP. Kalau saya mengganggap belum jelas. Jadi masih kabur, karena ada beberapa kronologis yang harusnya sesuai dengan kejadian atau saat dia diperiksa di Polda itu harusnya ada dalam dakwaan, tetapi tidak ada dalam dakwaan," jelasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry