Guntur Bumi Janji Tak Kabur dari Kasus Pencurian


JAKARTA - Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol menegaskan jika kliennnya tak akan melarikan diri ataupun menghilangkan alat bukti dalam kasus pencurian emas perhiasan yang terjadi di Balikpapan. Selain itu, karena keluarga menjadi jaminan atas penangguhan penahanan itu, Guntur Bumi siap kooperatif.


"Satu kekhawatiran Ustadz Guntur Bumi untuk melarikan diri itu tidak ada, kekhawatiran Guntur Bumi kan menghilangkan barang bukti, itu tidak ada. Kekhawatiran Guntur Bumi untuk mengulangi tindak pidana tersebut tidak ada. Jadi kekhawatiran-kekhawtiran itu tidak ada sehingga ditangguhkan. Dan, yang ketiga, adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya terkait penangguhan ini," kata Afrian saat dihubungi lewat sambungan telefon, Senin (24/11/2014).


Kasus pencurian emas dengan korban pasutri Abdul Rauf Hakim dan Yustdiana Hakim, lanjut Afrian, masih dilanjutkan di Polres Balikpapan. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ini selesai hilang ditelan bumi.


"Perkara aslinya masih dalam proses pemberkasan. Nah, tadikan ada tiga alasan itu dapat saya tambahkan lagi, kekhawatiran akan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang didugakan itu tidak ada. Sehingga bisa ditangguhkan," tegasnya.


Sekadar diketahui, Guntur Bumi bisa menghirup udara bebas, Jumat 21 November 2014. Guntur Bumi dibebaskan sementara setelah 20 hari menjalani hukuman penjara.


Guntur Bumi dipenjara karena diduga melakukan pencurian perhiasan dari pasangan suami istri Abdul Rauf Hakim dan Yustdiana Hakim warga Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, saat melakukan pengobatan massal di kediaman pasangan pengusaha kapal minyak itu.