Langsung Ditahan, B'jah Terancam Empat Tahun Penjara


Kamis, 20 Juni 2013 20:07 wib

Edi Hidayat - Okezone

B'jah (Foto: Edi/Okezone)


B'jah (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- B'jah terjerat kasus narkoba. Bekas vokalis The Fly itu terbukti menggunakan narkotika berjenis amfetamin atau sabu. B'jah diancam pasal 127 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.


"Sementara kita kenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara," kata kata Arman di kantor Direktorat IV, Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).


Untuk melengkapi penyidikikan pihak kepolisian memutuskan untuk langsung menahan pemilik nama lengkap Muhammad Hamzah itu. Dia sudah menjalani pemeriksaan sejak malam tadi dan dari hasil tes urine terbukti positif.


"Kita sudah tetapkan dilakukan sebagai penahanan sementara," tegas Arman.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry