Ardina Rasti Terima Vonis Tujuh Bulan Eza Gionino


Jum'at, 21 Juni 2013 11:47 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Ardina Rasti & Eza Gionino (Foto: Indospesial)


Ardina Rasti & Eza Gionino (Foto: Indospesial)

JAKARTA - Ardina Rasti menerima vonis tujuh bulan penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Eza Gionino. Menurutnya, selama persidangan, hakim telah meyakinkan Eza telah melakukan tindak penganiayaan terhadapnya.


"Kalau untuk masa tahanan banyak yang bilang entah kurang atau gimana pun dari Rasti pribadi itu sudah diapresiasi tinggi oleh majelis hakim, meyakinkan tersangka melakukan tindak penganiayaaan," kata Rasti ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2013 malam.


Lebih lanjut, Rasti mengungkapkan, dengan keputusan vonis tersebut, Eza telah terbukti melakukan penganiayaan. Menurutnya, dengan sikap diam bukan berarti dia mengalah terhadap bantahan Eza selama persidangan.


"Kita selama ini diam bukan berarti ngalah, hakim sudah jelas dengan adanya keputusan adanya tindakan penganiayaan, malah berulang kali," tutupnya.


Yuk, ikut seru-seruan di Room Fatinistic


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry