Jum'at, 07 Februari 2014 17:05 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima perkara AQJ dengan nomor 123/pidsus/2014/PN Jakarta Timur. Dalam waktu dekat, anak Ahmad Dhani itupun akan disidangkan.
Mengenai kapan waktu persidangan, Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, menjelaskan saat ini masih dalam proses penentuan majelis hakim. Setelah menentukan majelis hakim, baru diketahui kapan AQJ menjalani persidangan.
"Mengenai jadwal persidangan, saya akan terangkan tentang kedudukan berkas itu sekarang ya. Jadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima berkas tesebut, dan telah diregister di bagian kepaniteraan muda pidana, berkas tersebut saat ini sudah diserahkan ke ruang ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut. Tentang siapa majelis hakim atau hakim tunggal akan ditunjuk, kita belum mengetahui," ungkap Girsang, saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Rencananya, hari Senin 10 Februari 2014, PN Jakarta Timur sudah menentukan hakim yang akan menyidangkan kasus AQJ.
"Hari Senin sudah kita ketahui siapa majelisnya, siapa hakimnya nanti, baru tinggal majelis atau hakim inilah yang melakukan persidangan," lanjut Girsang.
Setelah menentukan majelis hakim, maka hakim tersebut baru akan mengeluarkan tanggalnya. Girsang menuturkan, jadwal sidang baru dapat diketahui minimal dua hari setelah majelis hakim ditentukan.
"Nah, itu nanti hakim yang menentukan hari persidangan. Dalam waktu dua hari selambatnya, setelah dia meneriima berkas dari ketua hakim tersebut sudah menentukan hari persidangan. Hari persidangan itu akan ditepati oleh semua jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," tutup dia. (ram)
(uky)
- Berkas AQJ Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- Sidang AQJ akan Digelar Tertutup
- Ogah Damai, Dhani Siapkan Hukum Rimba Hadapi Farhat
- Dhani Siap Jerat Farhat dengan UU ITE
- Dhani: Satu Tweet Saja Bisa Diperkarakan, 17 Banyak Sekali
- More News