Kamis, 06 Februari 2014 14:34 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA – Berkas tersangka kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, AQJ, hingga siang ini,belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut.
"Ya, sudah dua minggu lebih. Masih belum diliimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan. Tahap dua segera dilimpahakan ke pengadilan," kata Zulfahmi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2014).
Namun, Zulfahmi mengatakan, persidangan putra bungsu Ahmad Dhani itu akan dilangsungkan secara tertutup. Menurut Zulfahmi, itu diatur oleh pihak pengadilan yang mengurusi persidangan.
"Tertutup. Nanti pengadilan yang atur persidangan," tandasnya. (ram)
(uky)
- Ogah Damai, Dhani Siapkan Hukum Rimba Hadapi Farhat
- Dhani Siap Jerat Farhat dengan UU ITE
- Dhani: Satu Tweet Saja Bisa Diperkarakan, 17 Banyak Sekali
- Ahmad Dhani: Kalau Farhat Gak Dipenjara, Saya akan Pukulin Dia!
- Ahmad Dhani Ingin Farhat Abbas Dipenjara untuk Stop Tradisi Menghujat
- More News