Selasa, 9 Juli 2013 20:27 wib
Edi Hidayat - Okezone
Olga (Foto: Egie/Okezone)
JAKARTA- Polda Metro Jaya berniat memanggil Olga Syahputra terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap dokter bernama Febby. Sejumlah saksi seperti Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Kartika Putri sudah diperiksa penyidik.
Sebelum memanggil Olga, penyidik berniat memanggil saksi ahli terlebih dahulu. Olga dilaporkan Febby karena lawakannya dianggap melecehkan saat tampil di Pesbukers ANTV.
"Kami akan panggil (Olga) setelah pemeriksaan saksi ahli ITE dan Kemenkonmifo. Kami harapkan segera," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Polisi belum melibatkan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus Olga. Olga bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
"Masih tetap pasal yang ditujukan pertama kali. Bisa enam tahun, kan Undang-undang ITE juga ada. KPI punya penilaian sendiri, kami lakukan penyidikan dari kasus yang dilaporkan," katanya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry