Selasa, 13 Mei 2014 11:08 wib | Tri Ispranoto - Okezone
Nikita Mirzani (Foto: Edi) BANDUNG – Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani dan temannya, Aliaya Faza, terhadap Yun Tjun bergulir 10 bulan. Namun, hingga saat ini kasusnya masih dalam ranah kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum Yun Tjun, Andres D Sukmana, berharap penyidik bisa segera melengkapi berkas agar kasus tersebut, agar segera disidangkan di PN Bandung. (Baca: Kasus Perkelahian Nikita Mirzani Jalan di Tempat)
"Kalau begini terus kapan P21-nya? Lebih baik kami minta agar kasus ini ditarik saja ke Polda Jabar," kata Andres saat berbincang dengan Okezone, Selasa (13/5/2014)
Di tempat yang sama, kuasa hukum Yun Tjun lainnya, Sastriana Sembiring, menegaskan, seharusnya Nikita bisa langsung ditahan tanpa ada proses hukum lainnya. (Baca: Terlibat Masalah Hukum, Suami Nikita Mirzani Tetap Support )
Hal itu mengacu pada putusan hakim di PN Jakarta Selatan, yang memvonis Nikita dalam kasus serupa dengan hukuman percobaan.
"Dalam kasus ini Nikita kan disangkakan telah melakukan pengeroyokan terhadap klien kamu. Dengan adanya putusan percobaan dalam kasus yang sama, maka bisa langsung masuk (penjara)," tandasnya.
(nsa)
- Kasus Perkelahian Nikita Mirzani Jalan di Tempat
- Terlibat Masalah Hukum, Suami Nikita Mirzani Tetap Support
- Nikita Mirzani Lebih Tenang Setelah Pulang Umrah
- Nikita Mirzani Ngidam Gigit Pantat Panci?
- Virus MERS Menghantui, Nikita Mirzani Lakukan Ini
- More News