Kasus Perkelahian Nikita Mirzani Jalan di Tempat


Selasa, 13 Mei 2014 10:04 wib | Tri Ispranoto - Okezone




Nikita Mirzani (Foto: Alan)Nikita Mirzani (Foto: Alan) BANDUNG – Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani, dan temannya, Aliya Faza, terhadap Yun Tjun di Kafe Golden Monkey (GM), 27 Juli 2013, masih belum menemukan titik terang.


Kuasa hukum Yun Tjun, Andreas D Sukmana, mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus yang menimpa kliennya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. (Baca: Terlibat Masalah Hukum, Suami Nikita Mirzani Tetap Support )


"Seharusnya penyidik tidak membeda-bedakan penanganan sebuah kasus. Apalagi ini kasus usdah lama sekali," kata Andreas saat berbincang dengan Okezone, Selasa (13/5/2014).


Terakhir, kata Andreas, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Namun, oleh jaksa dikembalikan kepada penyidik kepolisian, lantaran ada beberapa hal yang dirasa kurang.


"Ada tiga poin yang belum dilengkapi. Pertama, rekontruksi, pemeriksaan saksi tambahan, dan sita barang bukti mengenai putusan Nikita Mirzani yang divonis hukuman percobaan di Pengadilan Jakarta Selatan," ungkapnya.


Menurutnya, pengembalian berkas atau P19 sudah dilakukan pihak Kejari Bandung sejak dua bulan lalu. (Baca: Nikita Mirzani Lebih Tenang Setelah Pulang Umrah)


"Ini kan sudah lama. Padahal diberi waktu 14 hari untuk melengkapi, ini malah sudah hampir dua bulan belum beres-beres," tandasnya. (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.