Selasa, 25 Februari 2014 14:19 wib | Edi Hidayat - Okezone
AQJ (Foto: Arief) JAKARTA - Dalam persidangan tersangka kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, didakwa oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan beberapa poin. Yaitu 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat kedua dan tiga, dan poin ketiga 310 ayat 1. Dengan ancaman tiga tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH., MHum, menjelaskan, setelah hakim ketua, Petriyanti membuka sidang, pihaknya mengizinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
"Setelah membacakan dakwaan, kemudian hakim ketua memberikan pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksepsi," kata Djaniko di ruang kerjannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Namun, pihak AQJ memilih tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan pada dakwaan AQJ. Hingga hakim pun langsung masuk ke pokok perkara.
"Ternyata, pengacara tidak mengajukan eksepsi. Hakim langsung ke pokok perkara dengan JPU mengajukan saksi-saksi. Akan tetapi JPU belum siap dengan saksi, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkan," tandasnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Maret 2014 dengan agenda saksi-saksi.
(nsa)
- AQJ Diancam Penjara Tiga Tahun
- Usai Sidang, AQJ Langsung Kabur
- Temani AQJ Sidang, Maia Berharap yang Terbaik
- AQJ Tiba di Pengadilan
- Jelang Sidang, AQJ Bintitan
- More News