Tak Ada Alasan untuk Menahan Dul


Selasa, 25 Februari 2014 15:36 wib | Edi Hidayat - Okezone




AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: Arif Julianto/Okezone)AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: Arif Julianto/Okezone) JAKARTA – Tidak ada alasan bagi pihak pengadilan untuk menahan tersangka kecelakaan maut di jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, selama menjalani persidangan.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH., MHum, menjelaskan, selama menjalani persidangan AQJ masih kooperatif.


"Sampai saat ini tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan. Karena terdakwa datang, dan tidak ada alasan-alasan yang memberatkan," kata Djaniko di ruang kerjannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).


Meski begitu, tidak dapat dipungkiri penahanan itu bisa saja terjadi.


"Kemungkinan itu bisa-bisa saja," tandas Djatmiko.


Sekadar diketahui, AQJ menjadi tersangka dalam kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer milik AQJ keluar jalur berlawanan, dan menabrak dua mobil. Atas kejadian itu, tujuh orang tewas.


Anak Ahmad Dhani itupun didakwa melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, maka ancaman hukuman AQJ hanya setengahnya atau tiga tahun.


(uky)